Ada 6 Aturan Baru SBMPTN 2019,
Simak Penjelasan Berikut Ini
Selasa, 23 Oktober 2018 08:36
MENTERI Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad
Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di Ruang
Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (22/10/2018).
KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) Tahun 2019.
Menteri
Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi ( Menristekdikti) Mohamad
Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di
Ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti (22/10/2018) menyebutkan terdapat
sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya, termasuk sistem tes
yang dilakukan peserta sebelum mendaftar ke PTN.
Kebijakan
tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi berstandar nasional dan
mengacu pada prinsip adil, transparan,fleksibel, efisien, akuntabel serta
sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
1.
Institusi LTMPT
Untuk
itu mulai tahun 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di
bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi
bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
LTMPT
merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi
calon mahasiswa baru. LTMPT berfungsi:
* Mengelola dan mengolah data calon
mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh
Rektor
* PTN Melaksanakan Ujian Tulis
Berbasis Komputer ( UTBK).
2.
Tes dulu, dapat nilai, daftar PTN
Tahun
2019 mendatang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan oleh
institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), dan sistem
pelaksanaannya pun berbeda.
"Kalau
tahun sebelumnya peserta daftar dulu baru tes, maka ketentuan di tahun 2019
adalah tes dulu kemudian dapat nilai. Nah nilai tersebut dipakai untuk
mendaftar ke perguruan tinggi negeri,” ungkap Menteri Nasir.
3.
Hanya ada 1 model tes
Menristek
menambahkan, pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis
Berbasis Komputer (UTBK).
Mulai
tahun mendatang metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK
berbasis Android sementara belum diterapkan (masih dikembangkan).
4.
Ada 2 materi tes
Lebih
lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan
dilaksanakan melalui dua materi tes, yakni Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes
Kompetensi Akademik (TKA).
Untuk
soal TKA, lanjut Menristek, tetap akan menggunakan pilihan Ujian Sains dan
Teknologi (Saintek) serta Sosial Humaniora (Soshum).
5.
Bisa melakukan tes 2 kali
Ketua
Panitia SBMPTN
2018 sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Ravik Karsidi menyebutkan,
Peserta Tes Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 dapat mengikuti UTBK
maksimal sebanyak dua kali, dengan membayar uang pendaftaran UTBK sebanyak Rp.
200.000 pada setiap tes.
Ia
menambahkan peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar
program studi yang diinginkan, pada dua kali UTBK, dengan jenis soal akan sama,
namun pertanyaannya akan berbeda.
Ia
menyebutkan, hal ini bertujuan menjaring calon mahasiswa berkualitas serta
sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
6.
UTBK diselenggarakan 24 kali
Ravik
menambahkan, UTBK akan dilakukan sebanyak 24 kali dalam setahun.
"Kami
akan menyelenggarakan UTBK selama 24 kali dalam setahun, dalam waktu 12 hari yakni
Sabtu dan Minggu," jelasnya.
Pelaksanaan
SBMPTN
akan dilaksanakan bulan Maret 2019 dan akan serentak dimulai Pk. 08.00 dan Pk.
13.00 tambahnya.
Lebih
lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan
dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, yakni SNMPTN, SBMPTN dan
Ujian Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20%, SBMPTN
minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi
di PTN. (Yohanes
Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada 6 Aturan Baru
SBMPTN 2019, Simak Penjelasan Berikut Ini,
Editor: Fred Mahatma TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar